Penyelundupan 222 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia Digagalkan
Kamis, 23 Desember 2021 – 19:30 WIB
“Dari hasil pemeriksaan tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kemudian, dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar,” pungkas Brigjen Krisno. (cuy/jpnn)
Penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu oleh jaringan Indonesia-Malaysia digagalkan, Tiga tersangka ditangkap, satu orang lain masih diburu.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku