Penyelundupan 222 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia Digagalkan

Penyelundupan 222 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia Digagalkan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar (tengah). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dari hasil pemeriksaan tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

“Kemudian, dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar,” pungkas Brigjen Krisno. (cuy/jpnn)

Penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu oleh jaringan Indonesia-Malaysia digagalkan, Tiga tersangka ditangkap, satu orang lain masih diburu.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News