Penyelundupan dan Gudang Trenggiling Dibongkar

Penyelundupan dan Gudang Trenggiling Dibongkar
Penyelundupan dan Gudang Trenggiling Dibongkar
MUSI RAWAS – Perdagangan hewan yang dilindungi, jenis Trenggiling atau Manis Javanica, masih berlangsung di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau. Itu setidaknya terungkap lagi, dengan dibongkarnya gudang tempat pengepul trenggiling milik RB, di Jl Tapak Lebar 2, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Terungkapnya gudang trenggiling itu, diawali dengan aparat Satuan Reskrim Polres Mura, mengamankan mobil Suzuki APV bernopol BK 1491 QK dan Daihatsu Luxio bernopol BK 1478 ZB di Jalinsum Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas, Sabtu (22/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Mobil itu, dikendarai empat warga Medan, Sumatera Utara, masing-masing GS (32), BS (32), MI (49) dan DJ (43).

Mereka hendak menyelundupkan 165 ekor trenggiling, yang dimasukkannya dalam keranjang plastik. ”Pengakuan dari keempat pelaku, barang tersebut (trenggiling,red) akan mereka bawa ke Medan, atas suruhan RB," kata Kapolres Mura AKBP Barly Ramadhani, Minggu (24/12).

Dari penangkapan mobil itu, polisi lalu mengembangkannya ke rumah kontrakan yang dijadikan gudang pengepul trenggiling, di Jl Tapak Lebar 2, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Di sana, polisi mengamankan HN (25), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, yang dipercaya menjaga gudang trenggiling tersebut.

Polisi juga menyita lima unit lemari es, berisi 43 bungkus daging trenggiling yang dibungkus plastik, serta satu kantong plastik berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 2 Kg.

MUSI RAWAS – Perdagangan hewan yang dilindungi, jenis Trenggiling atau Manis Javanica, masih berlangsung di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News