Penyelundupan Lutung Jawa Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Lutung Jawa Berhasil Digagalkan
Penyelundupan lutung jawa. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JEMBER - Polisi Resor Jember bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Jember, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kera lutung jawa.

Kera lutung jawa merupakan hewan yang dilindungi. Meski populasinya masih banyak, pertumbuhan hewan ini tidak meningkat.

Hal ini yang menyebabkan pihak kepolisian dan BKSDA Kabupaten Jember, untuk menggagalkan segala bentuk aksi penyelundupan.

Puncaknya polisi membekuk satu pelaku atas nama Sandy Fanandri (22) warga Desa Glagahwero, Jember.

"Kami mengamankan satu kera lutung jawa yang masih berusia dua bulan, HP, ATM, kardus, dan kendaraan bermotor," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Menurutnya, gerak-gerik pelaku sebenarnya sudah diintai oleh polisi.

Namun, pelaku cukup lihai dan sudah menjual kera lutung jawa beberapa kali.

"Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu, kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu," kata AKBP Kusworo.

Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu dan kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News