Penyelundupan Senjata Api di Lapas Idi, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Penyelundupan Senjata Api di Lapas Idi, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat
senjata api rakitan ditemukan di Lapas . Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com

Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H, dan selanjutnya disembunyikan oleh M. 

Namun, senjata api itu akhirnya ditemukan petugas lapas saat melakukan pemeriksaan kamar warga binaan. 

“Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy. 

Perwira menengah Polri ini menyebut para tersangka diancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi menetapkan dua napi dan dua pengunjung sebagai tersangka terkait kasus penemuan senjata api rakitan beserta peluru di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News