Penyelundupan Senjata Api di Lapas Idi, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:02 WIB
Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H, dan selanjutnya disembunyikan oleh M.
Namun, senjata api itu akhirnya ditemukan petugas lapas saat melakukan pemeriksaan kamar warga binaan.
“Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy.
Perwira menengah Polri ini menyebut para tersangka diancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menetapkan dua napi dan dua pengunjung sebagai tersangka terkait kasus penemuan senjata api rakitan beserta peluru di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak