Penyelundupan Tiga Jenis Narkoba dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Minggu, 17 November 2019 – 01:39 WIB
Menurut tersangka Ha, sabu, pil ekstasi dan pil happy five tersebut dibeli dengan uangnya sendiri.
BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Andre Gerindra Ungkit Dua Kasus Lawas
”Saya beli dari seorang pria di Malaysia dengan harga RM7 ribu. Jika berhasil lolos, rencananya akan dijual ke Sungai Guntung kepada rekan saya. Selain itu, juga untuk digunakan sendiri,” ungkapnya.(sandi)
Penyelundupan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan juga psiktropika jenis pil erimin atau pil happy five ke Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan Bea dan Cukai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan