Penyelundupan Tiga Jenis Narkoba dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Minggu, 17 November 2019 – 01:39 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu. Foto Ilustrasi: Cecep Mulyana/Batam Pos
Menurut tersangka Ha, sabu, pil ekstasi dan pil happy five tersebut dibeli dengan uangnya sendiri.
BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Andre Gerindra Ungkit Dua Kasus Lawas
”Saya beli dari seorang pria di Malaysia dengan harga RM7 ribu. Jika berhasil lolos, rencananya akan dijual ke Sungai Guntung kepada rekan saya. Selain itu, juga untuk digunakan sendiri,” ungkapnya.(sandi)
Penyelundupan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan juga psiktropika jenis pil erimin atau pil happy five ke Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan Bea dan Cukai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba