Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum
Skandal Bank Century
Senin, 18 Januari 2010 – 14:39 WIB
JAKARTA– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Andi Rahmat mengatakan telah menemukan fakta baru dari proses pencairan bailout Rp 6,7 triliun pada Bank Century. Fakta tersebut adalah Komite Keuangan (KK) menerima mandat dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa didasari hukum sama sekali.
"Ini temuan baru. Karena tidak ada sama sekali dalam temuan BPK," kata Andi Rahmat di sela-sela rapat Pansus mendengarkan keterangan dua Komisioner KK, Darmin Nasution dan Fuad Rahmani di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Baca Juga:
Dari pemeriksaan terhadap dua komisoner itu, Pansus kembali merekonstruksi rapat pengambilan keputusan bailout pada 21 Nopember 2008. Termasuk mengecek fakta penyerahan mandat dari KSSK ke KK untuk diproses bailout.
Andi Rahmat mengatakan tidak ada satupun dasar hukum yang mengatur proses penyerahan KSSK ke KK. Padahal kata dia, saat berbicara LPS, KSSK, selalu ada dasar hukumnya.
JAKARTA– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Andi Rahmat mengatakan telah menemukan fakta
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara