Penyiar Radio Cabuli ABG
Rabu, 30 November 2011 – 10:19 WIB
Sarina yang tak sanggup lagi, akhirnya ngotot melaporkan perbuatan Endi ke pihak yang berwajib tanpa menemunya terlebih dahulu. Merasa bersalah kepada orang tua JZS yang tidak bisa melindungi keponakannya. begitupun, AKP Altur Pasaribu selaku Kasubag Humas Polres Pematangsiantar mengaku belum menahan Endi Sembiring yang diancam pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 itu. Pasalnya, laporan Sarina masih tahap pengembangan penyelidikan unit PPA Polres.
Terkait itu, pimpinan Radio RBS Siantar, Nimmasitta Sinaga, SP ketika dikonfirmasi mengaku Endi Sembiring adalah penyiar di Radio tersebut. Terkait laporan itu, dirinya belum mengetahui hingga dengan sangat menyesal bila perbuatan terlarang itu dilakukan Endi. Malah "Benar Endi karyawan kami, soal cabul itu kami tidak tahu. Karena Endi tidak masuk hari ini," ujarnya. (mag-5)
SIANTAR-Hanya berbekal mitra fans Radio, Endi Sembiring (28) berhasil merenggut mahkota gadis yang masih duduk di bangku kelas I SMK. Bahkan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya