Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

Ayu tidak membeberkan bukti-bukti apa saja yang dibawa.
Kendati demikian, dia memastikan telah memberikan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik.
“(Saya ditanya) 30 pertanyaan. Yang pasti, tentang apa yang Pak RK (Ridwan Kamil) sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan,” katanya.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2, Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana),” katanya.
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, telah mengajukan secara langsung laporan tersebut pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Penyidik Bareskrim Polri masih mengkaji laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- 3 Berita Artis Terheboh: Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri