Penyidik Bareskrim Sambangi Proyek PLTP Dieng-Patuha

Penyidik Bareskrim Sambangi Proyek PLTP Dieng-Patuha
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi. (dil/jpnn)


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Dieng yang dilaporkan PT BGE


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News