Penyidik Bareskrim Turun ke Nganjuk, Puluhan Orang Diperiksa

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.
Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.
Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan lima Camat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik Bareskrim memeriksa puluhan saksi kasus suap jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dkk.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini