Penyidik Diminta Cabut Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee, Ini Alasannya
Senin, 08 Mei 2023 – 23:20 WIB
"Silakan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun," jelas Sapriadi.
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.
Lina telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Akan tetapi, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor. (mcr35/jpnn)
Penyidik diminta mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Kepada Penyidik, Tamara Tyasmara Beber Isi Percakapannya dengan YA
- Penyidik Utusan Karyoto Ungkap Latar Belakang Penetapan Tersangka Firli Bahuri
- Kabar Terkini dari Polda Lampung Soal Kasus Komika Aulia Rakhman
- Ternyata Ini Penyebab Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lama Terungkap, Oalah
- Firli Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini, Padahal Acara KPK Dimulai Besok