Penyidik Diminta Cabut Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee, Ini Alasannya
jpnn.com, PALEMBANG - Sapriadi Samsudin, kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Menurut Sapriadi, pernyataan Lina Mukherjee terkait hanya wajib lapor melalui video call dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.
"Dia memberikan statement yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," tegas Sapriadi, Senin (8/5).
Padahal, kata Sapriadi, penyidik mengatakan bahwa telah memberikan surat wajib lapor terhadap selebgram tersebut.
"Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap Kamis pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan," kata Sapriadi.
Artinya, lanjut Sapriadi, statement Lina Mukherjee wajib diluruskan demi menjaga wibawa hukum di tanah air.
"Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statement-statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban, padahal dia adalah terlapor," terang Sapriadi.
Sementara itu, terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Sapriadi menilai sudah terlambat.
Penyidik diminta mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah.
- Kepada Penyidik, Tamara Tyasmara Beber Isi Percakapannya dengan YA
- Penyidik Utusan Karyoto Ungkap Latar Belakang Penetapan Tersangka Firli Bahuri
- Kabar Terkini dari Polda Lampung Soal Kasus Komika Aulia Rakhman
- Ternyata Ini Penyebab Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lama Terungkap, Oalah
- Firli Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini, Padahal Acara KPK Dimulai Besok
- Penyidik Bea Cukai Melimpahkan 4 Tersangka Pengiriman Rokok Ilegal ke Kejari Semarang