Penyidik Ditarik Polri, Cicak VS Buaya Jilid II
Sabtu, 15 September 2012 – 18:11 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri berencana menarik 20 penyidiknya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masa tugas para penyidik tersebut telah berakhir. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menyatakan Mabes Polri seperti tengah mengulang kembali peristiwa saat kasus cicak vs buaya, dimana Polri menarik empat penyidik dari KPK. Ia menduga ini adalah bentuk sentimen yang ditujukan Polri pada KPK karena keduanya sedang bersengketa dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Simulator di Korlantas Polri.
"Menurut saya begitu (ada sentimen Polri), karena pada saat kasus pimpinan KPK terdahulu, Bibit dan Chandra, polri juga sempat melakukan hal serupa," ujar Choky saat dihubungi pada Sabtu (15/9).
Pada 2010 lalu Mabes Polri memang menarik "pulang" 4 penyidiknya dari KPK. Penyidik itu diketahui yang menangani kasus Anggodo Widjojo. Para penyidik ini disebut-sebut banyak mengetahui soal kasus Anggodo yang dahulu sempat dikaitkan dengan kasus perseteruan KPK dan Polri. Juga dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra.
Sama halnya dengan penarikan 20 penyidik tersebut, saat ini KPK mengakui sangat membutuhkan para penyidik yang masih memiliki tanggungjawab menyelesaikan sejumlah kasus di KPK. Penarikan ini mengganggu penyidikan kasus di KPK.
JAKARTA--Markas Besar Polri berencana menarik 20 penyidiknya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masa tugas para penyidik tersebut
BERITA TERKAIT
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah