Penyidik Kejagung Cecar 3 Staf Benny Tjokro soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI

Penyidik Kejagung Cecar 3 Staf Benny Tjokro soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada Jumat kembali memeriksa tiga staf Benny Tjokrosaputro sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

"Para saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/7).

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, yakni inisial LA, JI dan RM. 

Kamis (29/7) kemarin, penyidik juga memeriksa satu saksi, yakni HS selaku Direktur Keuangan PT Rimo Internasional Lestari Tbk terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

Belum lama ini, Kejagung RI telah mengumumkan sepuluh tersangka korporasi manajer investasi (MI), yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Penyidik juga telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahan II untuk dua tersangka Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya juga merupakan tersangka dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Penyerahan tahap II kedua tersangka ini menyusul tujuh tersangka lainnya yang telah dilimpahkan tahap II pada akhir Mei 2021 lalu.

Tujuh tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 miliar itu adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada Jumat kembali memeriksa tiga staf Benny Tjokrosaputro sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News