Penyidik Kepolisian Dikirim ke KPK = Pensiun Dini
Jumat, 05 Oktober 2012 – 03:01 WIB

Penyidik Kepolisian Dikirim ke KPK = Pensiun Dini
Undang-undang sendiri, kata Nanan, mengharuskan penyidik KPK itu dari kepolisian atau jaksa. "Aturannya kan gitu, harus dari Polri atau Jaksa," tandasnya.
Baca Juga:
Menurut polisi pemilik tiga bintang di pundaknya ini, Polri sendiri tetap berkomitmen memberikan penyidik kepada KPK. Tujuannya membantu kinerja mereka. Hanya saja, dirinya meminta kepada para penyidik lama untuk bersinergi kepada penyidik baru. Dalam artian, para penyidik lama menjelaskan kasus yang sedang disidik mereka sebelumnya. "Kita minta kepada penyidik lama, sebelum mereka kembali ke kepolisian, bersinergi kepada yang baru. Seperti menyerahkan tugas, tanggung jawab, agar ke depannya tidak ada kendala," terangnya. (jpnn)
PANGHEGAR - Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komisaris Jenderal Nanan Soekarna memastikan, Polri telah mengirim 15 orang penyidik ke KPK. Lima orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia