Penyidik KPK Menahan Anak Buah Sri Mulyani, Ada Apa?
Senin, 27 Desember 2021 – 19:33 WIB
KPK menduga Alfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.
Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK menahan pegawai Kementerian Keuangan Alfred Simanjuntak yang diduga menerima suap terkait perpajakan dari sejumlah perusahaan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali