Penyidik KPK Menahan Anak Buah Sri Mulyani, Ada Apa?
Senin, 27 Desember 2021 – 19:33 WIB

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers penahanan Alfred Simanjuntak tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. Ilustrasi. Foto: ANTARA/HO-Humas KPK
KPK menduga Alfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.
Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK menahan pegawai Kementerian Keuangan Alfred Simanjuntak yang diduga menerima suap terkait perpajakan dari sejumlah perusahaan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono