Penyidik KPK Periksa Kadispora Riau
Senin, 09 April 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA--Menindaklanjuti kasus dugaan suap pembahasan anggaran pembangunan venue PON XVIII Riau yang sudah menyeret 4 tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kadispora Riau, Lukman Abbas. Seperti yang diketahui, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Faisal Aswan dan Moh Dunir yang merupakan anggota DPRD. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
"Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Lukman Abbas selaku Kadispora Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (9/4) dikantor KPK Jalan H R Rasuna Said Jakarta. Lukman diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 wib di kantor SPN Pekanbaru.
Baca Juga:
Johan mengatakan pemeriksaan terhadap Kadispora Riau itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Eka Dharma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau.
Baca Juga:
JAKARTA--Menindaklanjuti kasus dugaan suap pembahasan anggaran pembangunan venue PON XVIII Riau yang sudah menyeret 4 tersangka, penyidik Komisi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro