Penyidik KPK Ungkap Bamsoet Cs Ancam Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap adanya tekanan dari para politikus beken di DPR ke Miryam S Haryani yang menjadi saksi perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Novel, tekanan ke politikus Hanura itu muncul dari kalangan Komisi III DPR.
Hadir sebagai saksi verbalisan pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3), Novel mengatakan, Miryam bercerita di hadapan penyidik KPK tentang adanya tekanan dari kalangan Komisi III DPR. Bukan hanya tekanan, Miryam juga disuruh untuk memberikan keterangan yang tak sebenarnya.
Saat itu bukan hanya Novel yang memeriksa Miryam. Ada pula Ambarita Damanik yang ikut mendengar cerita ketua Srikandi Hanura itu.
"Waktu itu Pak Damanik datang sebentar, Bu Miryam bercerita ada ancaman kepada dirinya," ujar Novel di depan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar lantas menanyakan nama pihak yang mengancam Miryam. "Siapa saja yang mengancam?" ujar Hakim John.
Novel menjelaskan, Miryam bercerita bahwa sebulan sebelum dipanggil KPK sudah terlebih dahulu ditemui para politikus di Komisi III DPR. "Dia disuruh beberapa orang di Komisi III untuk tidak mengakui fakta menerima uang dan bagi-bagi uang," kata Novel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putrie lantas mendalami pengakuan Novel. "Siapa saja yang mengancam saksi?" tanya Irene.
Novel menjelaskan, Miryam menyebut enam orang di Komisi III DPR yang telah mengancam politikus kelahiran Indramayu, Jawa Barat itu. "Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding,” ujar Novel.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap adanya tekanan dari para politikus beken di DPR ke Miryam S Haryani
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Terseret Kasus TPPU SYL, Nayunda Nabila Diperiksa Selama 12 Jam
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma