Penyidik Lengkapi Berkas Chandra
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:06 WIB
Sebelumnya oleh penuntut umum, berkas Chandra, dikembalikan karena ada kekurangan yang harus ditambahkan penyidik polri. Nantinya, jika berkas itu rampung akan dikirimkan kembali ke kejaksaan yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, Chandra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Bersama rekannya Bibit Samat Rianto, ia diduga menerima suap dari Anggodo, adik tersangka Anggoro Widjaja, bos PT Masaro Radiokom. Suap itu diduga dititipkan melalui Ary Muladi dan Julianto, agar perkara Anggoro, yang kini buron itu tak dilanjutkan KPK.(zul/JPNN)
JAKARTA- Berkas penyidikan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah, belum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, penyidik Bareskrim,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club