Penyidik Polda Metro Segera Periksa Indra Kenz, Siap-siap Saja!

Penyidik Polda Metro Segera Periksa Indra Kenz, Siap-siap Saja!
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

Laporan Indra Kenz itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Indra Kenz melaporkan MN dengan sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya sedang mengatur jadwal pemanggilan Indra Kenz atas laporan yang dilayangkannya terhadap MN.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News