Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan

Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan
Mobil Alphard milik Via Vallen dibakar di gang samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/06/2020). Foto: ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polsek Tanggulangin menyetop penyidikan terhadap pembakar mobil Via Vallen, kini tersangka dilimpahkan ke penyidik di Polresta Sidoarjo.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News