Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan
Sabtu, 04 Juli 2020 – 17:59 WIB
"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.
Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polsek Tanggulangin menyetop penyidikan terhadap pembakar mobil Via Vallen, kini tersangka dilimpahkan ke penyidik di Polresta Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ini Doa Via Vallen Setelah Umumkan Hamil Anak Pertama
- Hamil Anak Pertama, Via Vallen: Tumbuh Sehat Terus Ya, Nak
- Sempat Keguguran, Via Vallen Umumkan Kehamilan Lagi
- 3 Berita Artis Terheboh: Via Vallen Jual Mobil, Raffi dan Nagita Bertemu Fadli Zon
- Via Vallen Jual Mobil yang Pernah Dibakar Penggemar, Ini Alasannya
- Terungkap, Ini Alasan Via Vallen Tidak Mengumbar Masa Pacaran dengan Chevra