Penyidikan Belum Mengarah ke Kebijakan BI Buatan Miranda
Senin, 30 Januari 2012 – 15:01 WIB

Miranda S Gultom.
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Gultom terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Hanya saja Miranda yang kini sudah menyandang status tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Lain halnya jika Nunun tiba-tiba mengungkap adanya keterkaitan antara kebijakan yang dibuat Miranda untuk pihak yang menggelontorkan dana suap. "Kalau ada keterangan dari tersangka NN (Nunun Nurbaetie,red) seperti itu, tentunya perlu ditelusuri," lanjutnya.
"Sebagai saksi bagi tersangka NN," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (30/1). Johan menambahkan, KPK masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut.
Lantas bagaimana dengan desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK meneliti kebijakan yang dibuat Miranda Gultom saat menjadi DGS BI demi mengungkap penyandang dana suap? Menurut Johan, sampai saat ini tidak ada keterangan dari saksi maupun Nunun Nurbaeti terkait adanya motif jual beli kebijakan tersebut. "Pengembangan penyidikannya belum sampai pada kebijakan BI," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Gultom terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Prabowo Sindir Pihak yang Permasalahkan Ijazah Jokowi di Sidang Kabinet