Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
Selasa, 24 September 2024 – 01:00 WIB

Tampang pelaku pembunuh bocah perempuan dengan wajah terbalut lakban (pakai baju tahanan). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN
"Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," katanya.
Tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang yang terdiri atas tiga perempuan dan dua pria. Diantaranya yakni SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32). (antara/jpnn)
Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan dan penculikan anak usia lima tahun di Cilegon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri