Penyintas Bom Bali Pertanyakan Persidangan Hambali

Penyintas Bom Bali Pertanyakan Persidangan Hambali
Penyintas Bom Bali Pertanyakan Persidangan Hambali

Para pelaku serangan 9/11 telah menjalani persidangan pra-peradilan sejak 2012.

Pengacara Hambali mengatakan bahkan jika berkas tuntutan berakhir di persidangan, ada sejumlah alasan mengapa kliennya mungkin tidak mendapatkan pemeriksaan yang adil melalui komisi militer.

"Tujuh dari delapan pria yang ditangkap di Indonesia yang didakwa melakukan pemboman secara fisik telah meninggal atau dieksekusi," kata Letnan Young.

"Mereka itu saksi potensial yang bisa memberikan banyak informasi. Kita tidak akan pernah tahu apa yang akan mereka katakan sekarang di pengadilan," tambahnya.

Rekan pengacara Mayor Scott Medlyn menambahkan, "Ini juga menyulitkan bagi jaksa".

"Bukti menjadi basi, saksi, kenangan memudar, jadi ini merupakan penahanan tak menentu. Menunggu 15 tahun tidaklah memberikan keadilan terhadap siapapun yang terlibat dalam proses ini," tambahnya.

Penyintas Bom Bali Pertanyakan Persidangan Hambali
The bomb blast scene in Kuta, Bali, in the wake of the bomb blasts, October 16, 2002.

AAP: Dean Lewins

Mantan jaksa penuntut di Guantanamo, Kolonel Morris Davis, mengatakan pemrosesan kasus terhadap tahanan lainnya, seperti pelaku 9/11, lebih diprioritaskan dibandingkan tahanan seperti Hambali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News