Penyiram Novel Baswedan Cuma Dituntut Setahun Penjara, Mau Ditaruh di Mana Wajah Para SH

Penyiram Novel Baswedan Cuma Dituntut Setahun Penjara, Mau Ditaruh di Mana Wajah Para SH
Jansen Sitindaon. Foto: diambil dari demokrat.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritisi jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan hukuman setahun penjara untuk terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan.

Melalui Twitter, politikus berlatar belakang pengacara itu menganggap tuntutan hukuman untuk perusak mata Novel tersebut membuat malu para sarjana hukum.

"Mau ditaruh di mana muka kita para Sarjana Hukum ini, Pak Jaksa? Terbungkam mulut kita tak bisa jelaskan tuntutan satu tahun ini," ujar Jansen melalui akun @jansen_jsp di Twitter, Jumat (12/6).

Menurut Jansen, tuntutan hukuman setahun penjara itu tidak setimpal dengan kerugian yang dialami Novel Baswedan. Sebab, kini mata kiri penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu rusak akibat siraman air keras.

"Harga bola mata saja sudah berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun-tahun dan lain-lain. Lama-lama orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja," sambung Jansen.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), JPU mengajukan tuntutan setahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan. JPU menganggap perbuatan terdakwa yang menyebabkan mata Novel rusak bukan akibat tindakan yang disengaja.(fat/jpnn)

Politikus Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon mengkritisi JPU yang mengajukan tuntutan hukuman setahun penjara untuk terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News