Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada
Kasus Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam
Senin, 29 Maret 2010 – 18:14 WIB
Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melalui Koordinator-nya, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa ada dugaan potensial kerugian negara dalam proyek tender floating crane senilai Rp 392 miliar. Pihak Maki menduga, proses tender floating crane juga melanggar aturan, dikarenakan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Di samping itu menurut Boyamin, floating crane itu sendiri juga tak dapat dioperasikan secara maksimal. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan
- Iduladha 1445 H, PT PLN Indonesia Power UBH Bagikan Daging Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Le Minerale Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren di Jakarta Timur
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir