Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada
Kasus Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam
Senin, 29 Maret 2010 – 18:14 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait dengan dugaan korupsi di tubuh PT Bukit Asam (BA). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, Senin (29/3), di Komplek Kejagung, Jakarta. "Pemeriksaan masih terus dilakukan," kata Didiek. Penyitaan dokumen sendiri disebutkan, dilakukan pihak Kejagung di komplek PT BA unit Tarahan, Bandarlampung, serta di PT BA Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Untuk dugaan kasus itu, masih akan dilakukan penyitaan, sepanjang masih diperlukan," kata Didiek. Dijelaskannya, penyitaan terhadap sejumlah dokumen milik PT BA itu, terkait penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik. "Bukti-bukti itu diperlukan untuk menghitung kerugian negara," terangnya.
Sejauh ini, Didiek menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyebutkan siapa tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi floating crane di PT BA tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dari kasus tersebut baru dapat dilakukan setelah pihak penyidik selesai melakukan pemeriksaan, baik terhadap alat bukti maupun terhadap saksi-saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait
BERITA TERKAIT
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia
- Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin di Sumbar
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir