Penyuap Bang Uci Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penyuap Bang Uci Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada personal assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. 

Asisten Ariesman Widjaja saat masih menjabat presiden direktur PT APL itu juga didenda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Trinanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut yakni menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi alias Bang Uci. 

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membaca amar putusan Trinanda di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). 

Menurut hakim, Trinanda memberi uang Rp 2 miliar kepada Sanusi terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Pemberian dimaksudkan agar Sanusi mempercepat pembahasan draf RTRKSP dan mengakomodir pasal tambahan agar Ariesman mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Trinanda melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto  pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 KUHPidana. 

Adapun hal yang memberatkan Trinanda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Trinanda bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya orang suruhan Ariesman. 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada personal assistant PT Agung Podomoro Land,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News