Penyuap Bang Uci Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penyuap Bang Uci Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: pixabay

Meski demikian, vonis hakim ini tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Trinanda tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada personal assistant PT Agung Podomoro Land,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News