Penyuap Oknum Kejati DKI Jakarta Segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA – Berkas tersangka suap penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriansyah mengatakan, setelah P21 maka kliennya hari ini mengikuti pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
“Besar kemungkinan sidang perdana di minggu kedua bulan Juni," kata Hendra di markas KPK, Senin (30/5).
Namun, kata dia, semuanya tergantung pengadilan yang akan menetapkan jadwal persidangan.
Menurut dia, berkas perkara dipecah menjadi dua. Berkas Marudut dan Dandung dipisah dengan milik tersangka Marudut Pakpahan. “Berkas pak Marudut terpisah," ujar Hendra.
Menurut Hendra, kliennya dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang suap. "Subsidernya ada percobaan (suap)," ungkap dia.
dalam kasus ini KPK menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Namun, dalam kasus ini KPK belum menetapkan siapa penerima suap. KPK sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Jakarta Tomo Sitepu pasca operasi tangkap tangan. Namun, keduanya masih berstatus saksi.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting