Penyuap Panitera PN Jakpus Ajukan Eksepsi

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami putuskan mengajukan eksepsi," ujar Ani Andriani, pengacara Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6).
Doddy didakwa menyuap Edy Rp 150 juta. Suap diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited.
Menurut Ani, peran kliennya dalam perkara ini tidak terlalu signifikan. "Di dakwaan jelas nama Pak Doddy disebutkan hanya sedikit saja," ujarnya.
Ia menambahkan, tim pengacara akan menyiapkan nota keberatan untuk dibacakan pada sidang berikutnya yang rencana digelar Senin 11 Juli 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia