Penyuap Sudah Dijerat KPK, Penerima Suapnya Mengarah ke Jaksa?
Menurutnya, Kejagung akan selalu mendukung permintaan KPK terkait perkara itu. "Karena penanganan di tangan KPK maka kami akan ikuti apa yang ditangani KPK," kata mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Sedangkan M Syarief menambahkan, penyidik masih menangani detail dugaan korupsi PT BA itu dengan meminta bantuan informasi dari Kejagung. Menurutnya, KPK mendapat support cukup dari Kejagung.
"Karena sampai saat ini belum selesai. Dari pemeriksaan dua saksi saja sudah mendapat support baik dari Kejagung," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga tersangak suap dengan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 5 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 5 UU Tipikor ayat 1 huruf a. Bunyi pasalnya adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA