Per 1 Juli, BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah
Senin, 11 Mei 2015 – 18:23 WIB

Per 1 Juli, BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah. Foto dok Jawa Pos/JPNN.com
Menurut Bambang, penerbitan PBI yang mengatur penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri dilakukan untuk menguatkan aturan penggunaan uang rupiah yang telah dibuat pada 2011.
“Penggunaan rupiah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya. (mna/awa/jay)
JPNN.com JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi yang dilakukan di Indonesia per 1 Juli nanti harus menggunakan mata uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya