Peradi Jakbar Gelar Webinar Untuk Dorong Pembuatan UU Keadilan Restoratif

Peradi Jakbar Gelar Webinar Untuk Dorong Pembuatan UU Keadilan Restoratif
Ketua DPC Perad Jakbar Suhendra Asido Hutabarat. Foto: Dok Peradi Jakbar

“Dasarnya itu UUD. Sekarang ada peraturan Kapolri, peraturan jaksa agung,” ujarnya. 

Berdasarkan Pasal 8, 70, dan 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa tanggung jawab negara harus dilakukan oleh pemerintah.

“Artinya, kalau tidak dilakukan, salah. Restorative justice tadi dasarnya UU, Polisi wajib menjunjung HAM itu, kemudian UU HAM. Polisi jangan ragu-ragu melaksanakan restorative juatice,” ujarnya. 

Head of Business Law Department Binus University Ahmad Sofian mengatakan satu-satunya UU yang memberikan definisi tentang restorative justice, itu ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni Pasal 1 angka 6. 

Menurutnya, perlu UU yang lebih tegas karena jika restorative justice sudah dilakukan, keputusannya belum berkekuatan hukum tetap.

Polri menghentikan suatu kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan jaksa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“SP3 polisi dan penghengtian penuntutan (SKP2) bisa dipraperadilankan, tidak ada kepastian hukum, sehingga harus ada UU,” ujarnya.

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Adri Desas Furyanto menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan restorative justice dan Kapolri menyambutnya dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

DPC Peradi Jakbar menggelar webinar untuk mendorong pemerintah membuat undang-undang (UU) khusus keadilan restoratif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News