Peradi Khawatir Revisi UU Kejaksaan Lahirkan Konflik Kepentingan

Peradi Khawatir Revisi UU Kejaksaan Lahirkan Konflik Kepentingan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

“Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan kode etik jaksa pengacara negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan,” kata dia.

Diketahui, dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sementara Pasal 1 Ayat (4 ) RUU Kejaksaan tertulis bahwa jaksa adalah suatu profesi yang memiliki tugas dan wewenang yang bersifat keahlian teknis di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, kerja sama hukum internasional, dan di bidang mahkamah konstitusi serta tugas-tugas lain berdasarkan undang-undang. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 harus dikaji ulang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News