Peradi Pergerakan Konsisten Membela Hak Konstitusi Warga

Peradi Pergerakan Konsisten Membela Hak Konstitusi Warga
Advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri Peradi Pergeakan menyerahkan Pataka kepada Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). Foto: Dok. Peradi Pergerakan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menegaskan komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independen state organ).

Adapun komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ingin diterima resmi sejajar dengan hakim, jaksa dan polisi.

“Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, faktanya tidak. Karenanya harus direbut kembali. Hak tidak akan jatuh dari langit bagaikan mimpi. Perlu merebutnya dengan kinerja membela dan mempertahankan kehormatan profesi,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).

Acara tersebut ditandai dengan penyerahan Pataka dari Advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso.

“Sebagai Ketua Umum Peradi Pergerakan, saya mengajak kita merebut kesederajatan hak sebagai penegak hukum,” Teguh.

“Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita karena juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi. Mau dipakai sebagai advokat rekanan polisi dan jaksa. Mengatur perkara,” urai Sugeng.

Selain itu, kata dia, Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan  lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan d itengah masyarakat bangsa yang dijadikan objekperlindungan oleh negara karna perintah konstitusi.

Karena itu, advokat, organisasi advokat  harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudnyatakan.

Peradi Pergerakan sebagai Organisasi Advokat baru harus memiliki ciri khas yang harus terus-menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News