PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik

PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik
Pelantikan advokat oleh PERADI. Foto: dok Humas PERADI

Kegiatan pelantikan dan penyumpahan dewan kehormatan di tingkat pusat (DKP) serta Komwas itu diselenggarakan pada hari Kamis (28/1).

Kehadiran pengurus DKP Peradi yang dilantik dan disumpah dilaksanakan sebagian tatap muka dan sebagian lagi mengikuti pelaksanaan melalui virtual.

Dalam sambutannya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tanpa ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik akan merugikan bagi masyarakat.

"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat, melainkan ‎untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi," ucapnya.

Nantinya, apabila advokat melanggar kode etik, misalnya merugikan kliennya, tentunya ada penindakan terhadap bersangkutan.

"Berarti kan baik untuk dia (advokat) dan masyarakat. Jadi, takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi, betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," tandas Otto. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

DPN PERADI membentuk DKP untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News