PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi melakukan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI.
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan mengatakan, DKP ini akan memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) di tingkat banding.
"Kami diberikan tugas dan kewenangan bentuk dewan kehormatan di tingkat pusat," ujar Otto dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Dia menambahkan, pembentukan DKP ini dalam rangka penegakan KEAI, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dari hasil rapat harian pengurus DPN PERADI pada tanggal 22 Januari 2021, telah diputuskan pelantikan pengurus Peradi diundur karena kondisi pandemi.
"Ada peraturan ketat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 dan kemungkinan di perpanjang lagi," kata Otto Hasibuan.
Padahal, dewan kehormatan pusat dan komisi pengawas sudah harus segera melaksanakan peran dan tugasnya
Oleh karena itu, lanjut Otto Hasibuan menerangkan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DKP Peradi dan Komisi Pengawas (Komwas) masa jabatan 2020—2025 perlu didahulukan.
DPN PERADI membentuk DKP untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat.
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI