PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik

PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik
Pelantikan advokat oleh PERADI. Foto: dok Humas PERADI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi melakukan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI.

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan mengatakan, DKP ini akan memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) di tingkat banding.

"Kami diberikan tugas dan kewenangan bentuk dewan kehormatan di tingkat pusat," ujar Otto dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Dia menambahkan, pembentukan DKP ini dalam rangka penegakan KEAI, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dari hasil rapat harian pengurus DPN PERADI pada tanggal 22 Januari 2021, telah diputuskan pelantikan pengurus Peradi diundur karena kondisi pandemi.

"Ada peraturan ketat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 dan kemungkinan di perpanjang lagi," kata Otto Hasibuan.

Padahal, dewan kehormatan pusat dan komisi pengawas sudah harus segera melaksanakan peran dan tugasnya

Oleh karena itu, lanjut Otto Hasibuan menerangkan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DKP Peradi dan Komisi Pengawas (Komwas) masa jabatan 2020—2025 perlu didahulukan.

DPN PERADI membentuk DKP untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News