Perampok 2 Kilogram Emas Itu Akhirnya Berhasil Diringkus
Senin, 09 April 2018 – 03:05 WIB
“Jumat 6 April 2018 sekitar pukul 00.15 WIB tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” tandas Alam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (pds)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan keluarga Edy Tan, 34, di Jalan Hayam Wuruk, RT15, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (6/4) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mobil Bermuatan BBM Pertalite Ini Tiba-Tiba Terbakar, Lihat
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Buat Warga Jambi, Ada 1.000 Lowongan Kerja, Nih
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi