Perampok 2 Kilogram Emas Itu Akhirnya Berhasil Diringkus
Senin, 09 April 2018 – 03:05 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Jumat 6 April 2018 sekitar pukul 00.15 WIB tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” tandas Alam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (pds)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan keluarga Edy Tan, 34, di Jalan Hayam Wuruk, RT15, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (6/4) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib