Perampok Sadis Gegayaan Melawan Polisi, Akhirnya Berdarah-darah
Rabu, 21 Juni 2017 – 16:04 WIB
Gondrong juga melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
”Mau lari dan melawan, terpaksa kami terapkan SOP, yakni melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku,” terang Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Agung Prasetyoko, Selasa (20/6)..
Agung menerangkan, Gondrong dan Wati adalah pelaku utama. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
”Jadi, yang meringkus ini personel Jatanras dipimpin AKBP Dodo Hendro, Sat Reskrim Polres dan Intelmod Polda Kalteng. Usai ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (daq/dwi)
Polisi tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap kasus perampokan dan penganiyaan berat terhadap Kepala TK Melati Panarung Yanti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam