Perampok Sadis Gegayaan Melawan Polisi, Akhirnya Berdarah-darah

Perampok Sadis Gegayaan Melawan Polisi, Akhirnya Berdarah-darah
TUNJUKAN BUKTI: Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Agung Prasetyoko saat memperlihatkan barang bukti dan foto korban.FOTO: DODI/RADAR PALANGKA/JPNN

Gondrong juga melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.

”Mau lari dan melawan, terpaksa kami terapkan SOP, yakni melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku,” terang Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Agung Prasetyoko, Selasa (20/6)..

Agung menerangkan, Gondrong dan Wati adalah pelaku utama. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

”Jadi, yang meringkus ini personel Jatanras dipimpin AKBP Dodo Hendro, Sat Reskrim Polres dan Intelmod Polda Kalteng. Usai ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (daq/dwi)


Polisi tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap kasus perampokan dan penganiyaan berat terhadap Kepala TK Melati Panarung Yanti.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News