Perampok Sadis Ini Mengaku Anggota Polri
Arif mengatakan diduga dalam melakukan aksinya IR tidak seorang diri dan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.
Dia mengatakan kasus kriminal yang dilakukan tersangka cukup banyak.
Tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, perampokan, dan mengaku sebagai anggota Polri.
Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang.
Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan pemuda tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (antara/jpnn)
Seorang pemuda melakukan aksi perampokan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Dia juga terlibat kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara