Perampok Sadis Sumpal Mulut Wanita Pakai CD Lalu Gituin Anunya Korban
Kamis, 07 Maret 2019 – 08:32 WIB

PENJAHAT KAMBUHAN: Fahri saat digiring ke sel tahanan Mapolres Balikpapan dengan kondisi kaki luka setelah ditembus timah panas. Foto: Prokal/JPNN
Dia menambahkan, HS melarikan diri setelah merampok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fahri merupakan penjahat kambuhan alias residivis.
Tahun 2004, dia pernah mencuri. Fahri sempat diganjar hukuman penjara empat bulan.
“Diduga masih ada TKP lainnya. Ini masih diselidiki,” ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta.
Fahri pun dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dan pasal 281 tentang Pelecehan Seksual. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)
Perampok sadis yang menyatroni rumah wanita berinisial HS di Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/2), lalu akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku