Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas

Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Hal sama diungkapkan Adrian Lahayi, Kadisnakertrans Gorontalo, yang memberi istilah "kurang terbaca bagus". "Harus dipertegas pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Agus pun memberikan contoh, dalam hal pembagian urusan ketransmigrasian misalnya, sering menimbulkan kerancuan. Pengaturan tentang penyerahan pemukiman transmigrasi setelah sasaran tercapai, atau paling lambat lima tahun sejak penempatan transmigran, sering dipersepsikan seolah-olah pemerintah daerah kurang terlibat sejak perencanaan.

Sri Wuryadi, mewakili Kadisnakertrans Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan bahwa penyerahan pemukiman transmigrasi dari pemerintah pusat kepada daerah seharusnya tidak terkendala, asalkan pemerintah daerah terlibat sejak perencanaan hingga pembinaan. "Tapi, kadang-kadang setelah lima tahun, tersendat-sendat," kata Sri.

Biasanya, menurut Sri pula, pengakhiran status terkendala karena tanpa penyerahan sertifikat tanah dan bangunan, serta pendapatan (income) transmigran yang tidak sesuai dengan persyaratan pemerintah daerah penempatan. Padahal, jika pengakhiran status terkendala, maka pembinaan (mustinya bisa) dilanjutkan pemerintah daerah.

JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News