Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Selasa, 09 Juni 2009 – 19:29 WIB
Adrian juga menganggap kalau RUU tersebut masih sentralistik. Hal itu karena perencanaan hingga pembinaan transmigrasi masih berpola top-down layaknya penyelenggaraan di masa lalu, sementara aspirasi pemerintah daerah sebagai tujuan penempatan kurang terakomodasi. "Peran pemerintah daerah harus diperkuat, terutama sejak perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan, termasuk (dalam) mengembangkan investasi," tuturnya.
Karena ketidakjelasan peran tersebut, menurutnya pula, pemerintah daerah dibebani keharusan mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk pembinaan transmigran. Padahal, dana untuk membina transmigrasi itu tidak cukup jika mengandalkan dana dekonsentrasi, tanpa didukung dana alokasi khusus.
Anak Agung Gede Anom Wartawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Bali, menekankan pula perlunya kerjasama antar-daerah, agar lokasi transmigrasi yang berhasil tidak diklaim penduduk asli sebagai tanah warisan leluhur. "Hak-hak transmigran jangan sampai kabur," ujarnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Wewenang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas, agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif