Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
Senin, 23 September 2024 – 15:09 WIB

Polres Cilegon mengungkap kasus pembunuhan anak perempuan berusia lima tahun. Dok: Humas Polri.
“Pelaku RH, SA, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” beber dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena utang sekitar Rp 150 juta kepada ibu korban. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp 100.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn)
Polisi mengungkap peran-peran tersangka dalam kasus pembunuhan anak berusia lima tahun di Cilegon, Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri