Peran Putri Candrawathi Terungkap Melalui Rekaman CCTV, Begini Penjelasan Kabareskrim

Peran Putri Candrawathi Terungkap Melalui Rekaman CCTV, Begini Penjelasan Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Peran Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap melalui rekaman CCTV.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan saat itu Putri bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf atau KM.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," jelas Agus.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua.

Sedangkan kepada Bripka RR dan Kuwat yang berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Menurut keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Peran Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap melalui rekaman CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News