Peran Susi Lebih Besar Ketimbang Wawan

Namun demikian, melihat profesi Susi sebagai advokat, majelis mempertimbangkan bahwa Susi dan Wawan dituntut dengan hukuman yang berbeda. "Terdakwa Wawan dituntut lebih tinggi dari Susi Tur Andayani," ucap Matheus.
Matheus menyatakan, Wawan masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu dalam pemberian putusan hakim berupaya untuk mengakomodir berbagai kepentingan.
"Maka pidana kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan amar putusan dinilai majelis hakim adalah upaya untuk mengakomodir berbagai kepentingan yang bersingungan dengan keadilan yang cenderung kepentingan yang satunya tidak sejalan dan bahkan tidak jarang saling bertolak belakang dengan kepentingan yang lain," tandas Matheus.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Susi dituntut tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar keduanya dengan pidana penjara masing-masing lima tahun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa perkara dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif