Perang Melawan Narkoba, Polresta Mojokerto Tes Urine Ratusan Anggota

jpnn.com - MOJOKERTO - Polresta Mojokerto menggandeng BNN Kota Mojokerto melakukan tes urine terhadap seluruh anggota di polres itu, Senin (31/10). Tes urine mendadak itu dilakukan sebagai wujud dan komitmen memerangi peredaran narkoba di dalam lingkungan Polri.
"Tes urine tersebut, dilakukan secara mendadak dengan diikuti oleh personel Polresta Mojokerto maupun polsek dan sejumlah perwira dengan pengawasan secara ketat oleh unit Sipropam dan petugas dari BNN Kota Mojokerto," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria di Mojokerto, Senin (31/10).
Dia mengatakan, tes urine ini merupakan wujud nyata komitmen kuat Polresta Mojokerto dalam memerangi peredaran narkoba.
"Sebagai anggota Polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat, tentunya harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang termasuk anggota Kepolisian.
Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat serta melibatkan semua sumber daya yang ada.
Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Mojokerto yang selalu konsisten dalam pemberantasan narkoba di Kota Mojokerto.
"Bukan saja membongkar sindikat narkoba dan obat-obatan terlarang tetapi juga memastikan anggota Kepolisian Resor Mojokerto Kota benar-benar bersih dari narkoba," ujarnya yang turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Ratusan Personel Polresta Mojokerto mengikuti tes urine sebagai wujud dan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lingkungan Polri.
- HR dan AK Ditangkap di Depan Hotel di Batam, Kasusnya Berat
- Ini Identitas dan Kasus 17 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tenayan Raya, Hmmm
- Sahroni Minta Polisi Mencermati Bahaya Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Siswa
- Detik-Detik Penemuan Mayat di Muaro Jambi, Gempar
- Soroti Perlawanan Bang Long, Reza Kritik Aksi Polisi Melucuti Baju Warga Rempang
- Terdakwa Pemilik 305,15 Gram Sabu-Sabu Divonis 14 Tahun Penjara