Perangi Hoaks, Dukung Dewan Pers Verifikasi Media Online

Perangi Hoaks, Dukung Dewan Pers Verifikasi Media Online
Menkominfo Rudiantara. Foto: dokumen JPNN.Com

”Kalau ada laporan seperti itu, kita pendekatan take down dulu kontennya. Jika 2-3 kali masih seperti itu, baru kita tutup. Kalau medianya terverifikasi, kita kan jadi tahu harus menghubungi siapa,” ungkap Rudiantara.

Untuk media-media yang belum terverifikasi dan belum jelas siapa penanggungjawabnya, Rudiantara mengatakan, jika terjadi pelanggaran UU ITE, media tersebut akan langsung diblokir.

Dengan adanya verifikasi ini, penerapan UU ITE juga akan bisa dilakukan dengan lebih baik. Sementara untuk media-media yang sudah terverifikasi, Kemkominfo akan menggandeng Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan tersebut

Rudiantara mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak mau menggunakan UU ITE untuk membatasi akses atau memblokir. Sebaliknya, dia ingin media-media online semakin aware akan hal tersebut.

”Keberhasilan kita bukan dilihat dari banyaknya situs yang dibatasi aksesnya. Justru, makin sedikit yang dibatasi aksesnya, artinya semakin sukses. Karena itu menunjukkan edukasi yang dilakukan berhasil,” kata Rudiantara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan melakukan monitoring terhadap konten media-media online tersebut. Kominfo juga akan tetap memonitor konten media-media online lain yang lebum terverifikasi.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Izza mengatakan bahwan, Kominfo memang mendapat kepercayaan untuk melakukan monitoring konten yang bersifat online.

Kominfo juga dipercaya untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap penyedia konten berbau hoax, SARA, provokasi, dan pornografi.

Berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pers, saat ini ada sebanyak 47 ribu media online yang ada di Indonesia. Sebagian abal-abal, ikut menyebarkan berita hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News