Peras Pejabat, Staf Kejaksaan Terancam Dipecat

Peras Pejabat, Staf Kejaksaan Terancam Dipecat
Peras Pejabat, Staf Kejaksaan Terancam Dipecat

KENDARI - Niat untuk mendapatkan uang ratusan juta dengan mudah dilakukan oleh seorang staf pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, berinisial NN. Dengan modus memeras para pejabat mengatasnamakan eks Kajari Kendari, Yendi Kusyendi dan Wakajati Agus Sutoto.
    
Sayangnya kelakuan NN itu akhirnya terbongkar. NN pun terancam di pecat. Ia juga harus berurusan dengan hukum setelah salah seorang korbannya melaporkan ke pihak kepolisian.
    
Rupanya perbuatan NN bukan kali pertama saja. Saat bertugas di Kejari, NN telah  melakukan penipuan terhadap mantan kepala dinas di Pemprov Sultra. Tapi dapat diketahui oleh atasannya, dan NN dikenakan sanksi penurunan pangkat dan ditempatkan di Kejati untuk dilakukan pembinaan.
    
Dari data yang berhasil dihimpun, NN menipu salah seorang pejabat, pada Mei 2013 lalu. NN menjual nama Kajari kendari saat itu, lalu NN meminta uang Rp 5 juta dari korban bernama Ir. Boy dengan alasan uang tersebut akan digunakan pembelian tiket untuk kepindahan Yendi Kusyendi.
    
Tak sampai disitu, jelang satu minggu kemudian, NN kembali menelepon korban dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi dan meminta uang untuk biaya pemindahan barang-barang Kajari Kendari, dan saat itu korban menyerahkan uang lagi kepada NN sebanyak Rp 25 juta.
    
Kasi Humas Kejati Sultra Baharuddin M. membenarkan hal tersebut, ia mengantakan jika kasus penipuan ini telah dilaporkan kepada Polres Kendari untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
    
"kasus ini sudah ditangani polisi, kalau tidak salah korban telah dipanggil polisi dengan menyerahkan beberapa bukti transfer," ungkap Baharuddin seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Jumat (26/7).
    
Baharuddin menambahkan, pelaku (NN) telah melakukan dengan modus memeras korban atau pejabat dengan menjual-jual nama atasannya, tapi kelakuan NN dapat diketahui. Akibat perbuannya itu NN terancam dipecat seperti apa yang diungkap Kajati Sultra Andi Abdul Karim pada HUT Adhyaksa yang menyatakan, apa yang dilakukan NN dengan melakukan penipuan telah mencoreng nama baik Kejaksaan. (cr1/awa/jpnn)

 


KENDARI - Niat untuk mendapatkan uang ratusan juta dengan mudah dilakukan oleh seorang staf pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News